Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/10/2026) malam.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukatani yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Panjaitan bersama Brigadir Rahmat Rusdiyana dan Bripda Aeb Saefuloh.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS alias S. Penindakan berawal sekitar pukul 21.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu lokasi di Desa Pasir Gombong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Dari pemeriksaan sebuah tas pinggang warna hitam yang dibawanya, ditemukan satu plastik klip bening berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,33 gram serta satu bungkus kertas warna cokelat berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 16,84 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Redmi Note 15 serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pria tersebut diduga mengakui bahwa barang yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sukatani untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang, tujuan peredaran, jaringan yang diduga terlibat, serta peran terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110.
