Notification

×

Iklan

Iklan

Kurang dari 24 Jam, Polsek Cikarang Utara Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 09 Oktober 2026 | Oktober 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-09T07:39:40Z

 



Kabupaten Bekasi – Jajaran Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan dengan ancaman yang terjadi di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.


Peristiwa tersebut diketahui setelah seorang perempuan berinisial M (54) ditemukan dalam kondisi mengalami luka pada bagian wajah hingga mengeluarkan darah. Korban kemudian mendapatkan pertolongan dari sejumlah warga yang mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai kondisi korban.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sekitar pukul 19.30 WIB, seorang warga mendatangi rumah saksi lainnya untuk meminjam kendaraan dengan tujuan membawa korban ke rumah sakit. Setelah mengetahui kondisi korban, sejumlah warga segera menuju lokasi dan menemukan korban dalam keadaan terluka.


Melihat kondisi tersebut, warga langsung memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit Centra Medika untuk mendapatkan penanganan medis.


Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.


Penyelidikan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Cikarang Utara yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Ahmad Surbakti. Petugas melakukan pengumpulan informasi, pendalaman keterangan saksi, serta penelusuran terhadap sejumlah petunjuk yang berkaitan dengan kejadian.


Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias K (26), warga Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Techno berwarna hitam beserta kunci kontak, satu kantong plastik putih, empat bilah pisau, satu unit setrika, serta uang tunai sebesar Rp9 juta.


Terduga pelaku berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, dugaan modus yang digunakan, serta keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana yang terjadi. Proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP.


Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga.


Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindakan kriminal atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam atau menghubungi Call Center Polres Metro Bekasi melalui nomor 0811-1939-110.


Melalui kerja sama dan kepedulian seluruh elemen masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi dapat terus terjaga dengan aman dan kondusif.

×
Berita Terbaru Update